Opini

Tunggu Kalah di MK, Baru Lindungi Rakyat

×

Tunggu Kalah di MK, Baru Lindungi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Tunggu Kalah di MK, Baru Lindungi Rakyat
Tunggu Kalah di MK, Baru Lindungi Rakyat

Potensinews.id – Ada kabar baik bagi jutaan pelanggan internet di Indonesia. Sisa kuota yang sudah dibeli dengan uang sendiri tidak boleh lagi diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan kewajiban operator memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Sekilas, ini hanya perkara kuota internet. Tetapi kalau kita melihat lebih dalam, sesungguhnya ini adalah perkara hak konsumen berhadapan dengan kekuatan bisnis.

Selama ini masyarakat membeli paket internet dengan berbagai pilihan yang ditawarkan operator. Ada kuota utama, kuota aplikasi, kuota malam, kuota lokal, masa aktif sekian hari, dan berbagai persyaratan lainnya.

Ketika masa aktif berakhir sementara kuota masih tersisa, pelanggan selama ini pada umumnya hanya bisa menerima kenyataan bahwa setelah habis masa aktif, habis pula kuotanya. Sederhana bagi operator. Tetapi belum tentu adil bagi konsumen.

Bayangkan seorang pekerja membeli paket internet 20 GB. Karena kesibukan, ia baru menggunakan 15 GB. Lima GB masih tersisa ketika masa aktif berakhir.

Uangnya sudah dibayar, kuotanya belum digunakan, lalu manfaatnya hilang.

Pertanyaan paling sederhananya adalah mengapa sesuatu yang sudah dibeli dan belum digunakan harus begitu saja lenyap?Pertanyaan sederhana inilah yang akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi.

Dan sekarang negara memberikan jawaban yang jauh lebih tegas. Sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Ini tentu patut diapresiasi.

Baca Juga:  Diplomasi Indonesia Lemah ?

Tetapi ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni mengapa masyarakat harus terlebih dahulu menggugat ke MK untuk mendapatkan perlindungan atas persoalan seperti ini?

Di sinilah kita harus belajar. Jangan sampai negara baru bergerak setelah rakyat mengajukan gugatan, dan pemerintah baru memperbaiki regulasi setelah masalah menjadi perkara konstitusional.

Pemerintah seharusnya memiliki kemampuan mendeteksi potensi ketidakadilan sejak awal.

Begitu pula perusahaan. Jangan menunggu putusan pengadilan untuk menyadari bahwa konsumen juga memiliki hak yang harus dihormati.

Dunia usaha memang membutuhkan keuntungan. Operator telekomunikasi juga membutuhkan pendapatan untuk membangun jaringan, memperbarui teknologi dan mempertahankan kualitas layanan.

Tidak ada yang salah dengan itu. Yang menjadi persoalan adalah ketika kepentingan bisnis membuat posisi konsumen menjadi terlalu lemah, yaitu Konsumen membayar kemudian Operator menerima pembayaran.

Maka hubungan tersebut seharusnya dibangun atas dasar keadilan dan transparansi, bukan hanya berdasarkan ketentuan sepihak yang dibuat pelaku usaha.

Karena itu, kebijakan baru Kemkomdigi harus benar-benar diawasi.

Jangan sampai operator memang tidak lagi “menghanguskan” kuota secara formal, tetapi kemudian muncul mekanisme lain yang pada akhirnya tetap membuat konsumen kesulitan menikmati haknya.

Jangan pula perlindungan sisa kuota justru dibungkus dengan prosedur rumit yang membuat pelanggan malas menggunakannya.

Kalau hak itu memang milik konsumen, maka cara memperolehnya kembali harus sederhana, jelas dan tidak memberatkan.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah biaya. Jangan sampai konsumen diberikan pilihan untuk mempertahankan kuota, tetapi harus membayar biaya tambahan yang pada akhirnya membuat hak tersebut menjadi mahal.

Baca Juga:  Salah Sistem, Evaluasi Total Rekrutmen Pejabat Negara 

Sebab kalau konsumen sudah membeli kuota, kemudian harus membayar lagi agar kuota yang belum digunakannya tetap dapat dinikmati, pertanyaan keadilannya kembali muncul.

Karena itu, semangat perlindungan konsumen harus benar-benar dijaga. Operator harus memberikan pilihan perlindungan yang masuk akal, sementara pemerintah wajib memastikan tidak ada celah yang justru menghidupkan kembali praktik lama dalam bentuk baru.

Ini bagian paling penting. Kita tidak boleh berhenti pada persoalan kuota internet. Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara negara dan dunia usaha.

Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang harus berjuang sendiri ketika berhadapan dengan sistem yang dibuat oleh lembaga atau perusahaan yang jauh lebih kuat.

Negara memiliki kewajiban menciptakan regulasi yang adil. Lembaga pengawas harus bekerja sebelum persoalan membesar. Pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk memperbaiki sistem ketika menemukan sesuatu yang berpotensi merugikan konsumen, dan masyarakat harus berani menggunakan haknya.

Jangan sampai pola lama terus berulang yaitu Rakyat dirugikan, kemudian rakyat mengeluh. Tidak ada perubahan, lalu rakyat menggugat. Setelah pengadilan membenarkan rakyat, barulah aturan diperbaiki.

Kalau siklus seperti ini terus terjadi, maka kita sebenarnya sedang membangun sistem yang bekerja setelah masalah terjadi, bukan sistem yang mencegah masalah.

Padahal pemerintahan yang baik seharusnya bergerak lebih cepat daripada gugatan masyarakat.

Putusan MK dan tindak lanjut Kemkomdigi ini layak disebut sebagai kemenangan penting bagi konsumen. Namun kemenangan tersebut jangan hanya dirayakan, tetapi harus menjadi pelajaran bersama.

Baca Juga:  Menjadi Mahasiswa Apoteker, Menjadi Manusia

Bagi pemerintah, ini waktunya untuk memperkuat pengawasan perlindungan konsumen.

Bagi operator, ini saatnya memperbaiki sistem dan menempatkan pelanggan bukan semata-mata sebagai sumber pendapatan, tetapi sebagai pihak yang harus dihormati haknya.

Bagi masyarakat, ini saatnya untuk semakin sadar bahwa uang yang kita keluarkan melahirkan hak yang tidak boleh diabaikan.

Dan bagi kita semua, ada satu pesan yang jauh lebih besar yakni Jangan biasakan ketidakadilan hanya karena sudah berlangsung lama. Sesuatu yang selama bertahun-tahun dianggap biasa belum tentu berarti benar.

Sisa kuota yang hilang mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun ketika jutaan pelanggan mengalami hal yang sama, persoalannya berubah menjadi persoalan besar. Bukan lagi tentang berapa gigabyte yang hilang, tetapi berapa banyak hak masyarakat yang selama ini dianggap sepele.

Karena itu, pemerintah, operator dan seluruh elemen masyarakat harus menjadikan kesempatan ini sebagai titik awal pembenahan.

Jangan menunggu gugatan berikutnya, putusan pengadilan berikutnya, dan masyarakat kembali mengetuk pintu MK untuk mendapatkan sesuatu yang sejak awal memang seharusnya dilindungi.

Negara yang kuat bukan negara yang baru bertindak setelah rakyat menang di pengadilan, melainkan negara yang mampu memastikan rakyat mendapatkan keadilan bahkan sebelum mereka terpaksa menggugat.

 

Bandar Lampung, 31 Agustus 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung