Potensinews.id – KBPP Polri Lampung memberikan apresiasi tinggi kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa dalam mengungkap sengkarut pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penyelamatan aset daerah senilai ratusan miliar rupiah.
Wakil Ketua I OKK KBPP Polri Lampung, Wiliyus Prayietno, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran sentral Fahrizal Darminto (Eks Sekdaprov Lampung), Mingrum Gumay (Eks Ketua DPRD Lampung), dan Samsudin (Mantan Pj Gubernur Lampung).
“Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung, Pak Fahrizal Darminto, dan Pak Mingrum Gumay selaku Sekretaris Penasehat telah menunjukkan integritas luar biasa. Ditambah lagi peran Uncle Sam (Samsudin) yang sangat taat hukum,” ujar Wiliyus, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Wiliyus, ketiganya telah membuktikan keberpihakan kepada rakyat dengan memastikan dana ratusan miliar rupiah tersebut masuk ke kas resmi Pemerintah Provinsi Lampung, bukan ke kantong pribadi atau pihak yang tidak berhak.
Ia menambahkan, tindakan ini sejalan dengan prinsip supremasi hukum yang dijunjung tinggi oleh keluarga besar KBPP Polri. Baginya, penyelamatan uang rakyat adalah prioritas utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Mereka bertiga berhasil mengamankan uang rakyat dalam jumlah besar. Ini adalah contoh keberanian dalam menegakkan hukum demi kepentingan daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat berawal dari Nota Dinas hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri yang disampaikan Fahrizal Darminto saat masih menjabat Sekdaprov.
Gayung bersambut, Mingrum Gumay yang kala itu menjabat Ketua DPRD Lampung segera menyurati Pj Gubernur Samsudin untuk mendesak digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT LEB.
Hasil dari langkah strategis tersebut sangat signifikan, dividen senilai Rp140,8 miliar akhirnya diputuskan untuk disetorkan langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Lampung melalui mekanisme resmi perusahaan.












