Berita

Pengadaan Lampu Stadion PKOR Way Halim Diduga Kemahalan Rp1,6 Miliar, PWL Minta Dinas PKPCK Transparan

×

Pengadaan Lampu Stadion PKOR Way Halim Diduga Kemahalan Rp1,6 Miliar, PWL Minta Dinas PKPCK Transparan

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Lampu Stadion PKOR Way Halim Diduga Kemahalan Rp1,6 Miliar, PWL Minta Dinas PKPCK Transparan
Lampu Stadion PKOR Way Halim Diduga Kemahalan Rp1,6 Miliar, PWL Soroti Dinas PKPCK

Potensinews.id – Poros Wartawan Lampung (PWL) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kemahalan harga pengadaan 136 unit lampu sorot di kawasan Stadion PKOR Way Halim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Berdasarkan dokumen audit BPK, paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendukung stadion tersebut dikerjakan oleh rekanan CV IP dengan total nilai kontrak Rp10.040.349.600.

Dari keseluruhan paket proyek, alokasi pengadaan 136 unit Lampu Flood Arena Vision LED BVP 428 menyerap porsi terbesar dengan nilai kontrak mencapai Rp9.045.360.000 atau setara 90 persen dari total pagu anggaran.

Dalam kontrak kerja, harga satu unit lampu dipatok sebesar Rp66.510.000. Padahal, dokumen Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO) dari distributor resmi PT MAP mencatat harga riil pengadaan hanya Rp44.483.250 per unit, sudah termasuk PPN 11 persen.

Baca Juga:  Dengar Keluhan Siswi SMPN 1, Wabup Pesawaran Segera Panggil Kadisdik dan Kepala Sekolah

BPK kemudian mengkalkulasi ulang harga wajar terpasang dengan memasukkan seluruh komponen teknis, mulai dari biaya pengadaan lampu, pengarahan optik (aiming), commissioning, sertifikasi pengukuran lux, instalasi, pekerjaan konstruksi tower, hingga margin keuntungan penyedia.

Melalui simulasi penghitungan menyeluruh, BPK menetapkan batas harga terpasang yang wajar sebesar Rp54.704.749,16 per unit, atau bernilai total Rp7.439.845.885,76 untuk 136 unit lampu.

Angka perhitungan auditor tersebut menunjukkan adanya selisih nilai yang signifikan sebesar Rp1.605.514.114,24 jika dibandingkan dengan nilai yang disepakati dalam kontrak kerja.

Ketua Umum PWL, Junaidi Ismail, S.H., menegaskan bahwa penetapan harga satuan lampu dalam kontrak proyek bernilai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga:  Anak Cucu Keturunan Pejuang Kemerdekaan RI Gelar Muscab

“Fokus perhatian bukan semata selisih harga distributor, melainkan perbedaan mencolok antara nilai kontrak dengan kalkulasi akhir BPK yang sudah mencakup biaya pemasangan serta keuntungan penyedia jasa,” ujar Junaidi di Bandar Lampung, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Junaidi mendesak pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung dan pelaksana kegiatan memberikan klarifikasi transparan mengenai dasar penentuan harga satuan lampu Rp66,51 juta per unit guna menjamin akuntabilitas penggunaan uang daerah.