Potensinews.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) SPPG MBG Kabupaten Tanggamus segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah cair di lokasi SPPG MBG Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis, 11 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan masyarakat yang disampaikan melalui media mengenai dugaan pencemaran limbah domestik yang diduga berasal dari kegiatan operasional SPPG MBG di wilayah tersebut.
Salah satu anggota Tim Satgas SPPG MBG Kabupaten Tanggamus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang akrab disapa Asep, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan verifikasi atas laporan yang diterima.
“Dengan adanya laporan masyarakat melalui awak media terkait pencemaran limbah cair domestik, kami akan segera turun untuk melakukan peninjauan di lokasi SPPG MBG Soponyono tersebut,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap SPPG MBG wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu persyaratan utama operasional.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap SPPG MBG wajib membangun IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan IPAL harus mengikuti mekanisme dan standar yang telah ditetapkan, termasuk melalui proses uji kelayakan laboratorium untuk memastikan sistem pengolahan limbah berfungsi dengan baik dan aman bagi lingkungan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang dapat dikenakan kepada pengelola, mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen sesuai kewenangan instansi terkait.
“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ada tahapan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan. Kewenangan lebih lanjut berada pada pihak terkait melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Satgas SPPG MBG Kabupaten Tanggamus dari unsur Bappeda, David, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam satgas sebelum melakukan peninjauan lapangan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan tim satgas yang terdiri dari berbagai unsur terkait sebelum menjadwalkan peninjauan ke lapangan,” katanya.
Menurut David, apabila hasil peninjauan menemukan fakta yang sesuai dengan laporan masyarakat dan pemberitaan yang beredar, maka hasil tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setelah dilakukan verifikasi dan ditemukan fakta yang sesuai, hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Tim Satgas SPPG MBG menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat.












