Tulang Bawang Barat

Pasar Daya Murni Terapkan E-Retribusi, Diskoperindag Tubaba Perkuat Tata Kelola Pasar

×

Pasar Daya Murni Terapkan E-Retribusi, Diskoperindag Tubaba Perkuat Tata Kelola Pasar

Sebarkan artikel ini
Pasar Daya Murni Terapkan E-Retribusi, Diskoperindag Tubaba Perkuat Tata Kelola Pasar
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Achmad Nazarudin, S.IP., M.IP., secara resmi membuka pelaksanaan penerapan objek retribusi dan sistem pembayaran non tunai (E-Retribusi) di Pasar Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kamis, 18 Juni 2026. | Ist

Potensinews.id – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Achmad Nazarudin, S.IP., M.IP., secara resmi membuka pelaksanaan penerapan objek retribusi dan sistem pembayaran non tunai (E-Retribusi) di Pasar Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Achmad Nazarudin menyampaikan bahwa Diskoperindag Tubaba telah mengajukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait tata kelola pasar daerah dan pengelolaan retribusi daerah. Kehadiran pihaknya di Pasar Daya Murni bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai tata kelola pasar yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, Pasar Daya Murni merupakan salah satu pasar daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai jenis retribusi, seperti sewa toko dan kios, retribusi hamparan, serta retribusi kebersihan.

Baca Juga:  Rakor TKPKD Lampung 2026, Wakil Bupati Tubaba Tegaskan Komitmen Percepatan Pengentasan Kemiskinan

“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pasar harus mengedepankan hak dan kewajiban para pedagang. Hak pedagang adalah mendapatkan pelayanan pasar yang baik, sementara kewajibannya adalah mematuhi aturan terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, seperti toko dan kios yang digunakan untuk berusaha,” ujar Achmad Nazarudin.

Ia menjelaskan, seluruh retribusi yang dihimpun dari Pasar Daya Murni akan disetorkan ke kas daerah dan selanjutnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan maupun peningkatan sarana dan prasarana pasar.

“Retribusi yang dihasilkan dari Pasar Daya Murni nantinya akan kembali kepada pasar sebagai lokasi sumber pendapatan tersebut, melalui perbaikan fasilitas dan peningkatan sarana prasarana guna menunjang kenyamanan pedagang maupun masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Disorot Publik, Puskesmas Panaragan Siap Benahi Pelayanan Ramah Anak

Penerapan sistem E-Retribusi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan retribusi pasar. Selain itu, sistem pembayaran non tunai menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik yang lebih aman, cepat, dan efisien.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat serta pihak Bank BNI yang mendukung implementasi sistem pembayaran non tunai di Pasar Daya Murni.

Melalui penerapan E-Retribusi, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap pengelolaan pasar daerah semakin tertib, transparan, dan profesional, sekaligus mampu meningkatkan pelayanan kepada pedagang serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).