Potensinews.id – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), keuangan daerah senilai Rp8.627.527.226 berhasil dipulihkan dari tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Apresiasi Pemulihan Keuangan Pemerintah Daerah dan Penguatan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Didik Sudarmadi, S.H., M.H., Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, para jaksa Kejari Tubaba, serta tamu undangan.
Bupati Novriwan Jaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tubaba atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat beserta seluruh jajaran. Sinergi yang telah terbangun selama ini memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Novriwan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dicapai pemerintah daerah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus memperkuat koordinasi dengan Kejari Tubaba.
Bupati juga berharap kerja sama tersebut semakin diperkuat melalui penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, serta pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang nantinya ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Didik Sudarmadi, menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah sebesar Rp8,62 miliar merupakan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Inspektorat Daerah kepada Kejari Tubaba untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI.
Pelaksanaan pendampingan dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui berbagai upaya nonlitigasi, seperti koordinasi, mediasi, negosiasi, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait. Hasilnya, kerugian daerah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas daerah.
“Kami meyakini bahwa keberadaan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah. Langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara merupakan kontribusi nyata Kejaksaan dalam membantu membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat agar semakin maju, tertib, dan sejahtera,” kata Didik.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan layanan pendampingan hukum Bidang Datun guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan memulihkan keuangan daerah senilai Rp8,62 miliar menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tubaba mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Sinergi tersebut diharapkan terus berlanjut guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tubaba.












