Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Hadiri Rakor Implementasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 Bidang Kesehatan

×

Sekda Tubaba Hadiri Rakor Implementasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 Bidang Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Sekda Tubaba Hadiri Rakor Implementasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 Bidang Kesehatan
Rapat Koordinasi Pembinaan Wilayah dengan agenda Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2026 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Kesehatan, Selasa, 23 Juni 2026. | Ist

Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi kesehatan nasional. Hal itu ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., pada Rapat Koordinasi Pembinaan Wilayah dengan agenda Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2026 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Kesehatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Tubaba, Novian Priahutama, S.E., M.M., Kepala Bagian Organisasi, serta jajaran perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Asnawi Abdullah, S.K.M., M.Sc.PH., Ph.D. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi komitmen para sekretaris daerah dan kepala OPD bidang kesehatan dari seluruh Indonesia dalam mendukung implementasi regulasi baru tersebut.

Baca Juga:  Bupati Tubaba Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya

“Kebijakan ini bukan sekadar perubahan nama atau formalitas belaka, melainkan sebuah penguatan fungsi, tugas, dan alur tanggung jawab. Jika diibaratkan sebuah orkestra, unit-unit kerja kesehatan harus memegang lembar partitur yang sama agar tercipta harmoni pelayanan yang prima bagi masyarakat,” ujarnya.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Bidang Kesehatan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola kelembagaan kesehatan di daerah.

Beberapa poin utama regulasi tersebut meliputi penyelarasan struktur organisasi kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan arah transformasi kesehatan nasional, standardisasi nomenklatur dan struktur kelembagaan mulai dari Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), rumah sakit daerah hingga puskesmas, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Sekdakab Tubaba Buka Pelatihan Wawasan Kebangsaan untuk Pelajar SMA

Regulasi ini juga menjadi acuan dalam penataan struktur organisasi, penyusunan uraian tugas, pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, hingga perencanaan anggaran di daerah.

Prof. Asnawi mengingatkan agar proses transisi dilakukan secara bertahap, terencana, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Biro Organisasi dan SDM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, serta Bagian Organisasi di daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi regulasi tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) akan memberikan pendampingan melalui forum diskusi, bimbingan teknis (bimtek), serta asistensi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kondisi Pasar di Tubaba Memprihatinkan di Tengah Miliaran Rupiah Retribusi

Selain itu, setiap pemerintah provinsi diminta segera menyiapkan data organisasi dan peta kebutuhan penyesuaian sebagai dasar pelaksanaan implementasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 di daerah.

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen daerah untuk mendukung reformasi tata kelola kelembagaan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.