Way Kanan

Pasca Laporkan Akun Facebook, Solidaritas Jurnalis Desak Polisi Tetapkan Status Hukum Terlapor

×

Pasca Laporkan Akun Facebook, Solidaritas Jurnalis Desak Polisi Tetapkan Status Hukum Terlapor

Sebarkan artikel ini
Pasca Laporkan Akun Facebook, Solidaritas Jurnalis Desak Polisi Tetapkan Status Hukum Terlapor
Kuasa hukum solidaritas wartawan Kabupaten Way Kanan, Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

Potensinews.id – Kuasa hukum solidaritas wartawan Kabupaten Way Kanan, Rahmat Hidayat, S.H., M.H., mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis di media sosial.

Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelapor.

Desakan tersebut disampaikan setelah gabungan organisasi pers resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Hendri. Terlapor diduga mengunggah narasi yang menuding bahwa jurnalis di wilayah tersebut menerima suap dari instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Way Kanan.

Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor telah menyerahkan seluruh berkas pengaduan secara lengkap ke pihak berwajib. Berkas tersebut mencakup lampiran bukti otentik berupa hasil tangkapan layar (screenshot) dari unggahan akun media sosial milik terlapor.

Baca Juga:  Meriah! Grasstrack USAC 2025 Jadi Ajang Seru Warga Way Kanan

“Kami sangat berharap pihak kepolisian dari Polres Way Kanan bisa bergerak cepat untuk segera melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kami ingin status hukum terlapor segera jelas,” ujar Rahmat, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Rahmat, permohonan gelar perkara serta kejelasan status hukum ini merupakan hak melekat bagi pihak pelapor guna mendorong transparansi dan efisiensi proses penyelidikan (lidik) maupun penyidikan (sidik) di koridor kepolisian agar tidak berjalan berlarut-larut.

Ia menerangkan bahwa gelar perkara merupakan mekanisme internal Polri untuk menguji kecukupan barang bukti yang disodorkan. Dari forum tersebut, tim penyidik nantinya yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Gelar Doa Bersama Syukuran HUT Satpam ke-45 Tahun 2025

Rahmat kembali menegaskan bahwa gerakan hukum ini murni didasari atas komitmen bersama untuk menjaga murwah dan kehormatan profesi wartawan yang secara legalitas formal dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Klien kami tidak menempuh cara-cara main hakim sendiri. Kami memilih tunduk pada jalur hukum resmi dan kami menaruh kepercayaan penuh bahwa penyidik Polres Way Kanan akan bekerja secara profesional serta akuntabel,” tambahnya.

Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak Humas Polres Way Kanan dilaporkan belum memberikan keterangan resmi atau merilis jadwal pelaksanaan gelar perkara atas nomor laporan aduan masyarakat tersebut.

Di sisi lain, pihak redaksi media lokal tetap membuka ruang pemenuhan hak jawab maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Hendri selaku pihak terlapor, sejalan dengan amanat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Pers.