Opini

OTT Sukses, Keadilan Belum Tuntas

×

OTT Sukses, Keadilan Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
OTT Sukses, Keadilan Belum Tuntas
OTT Sukses, Keadilan Belum Tuntas

Potensinews.id – Di tengah dinamika penegakan hukum yang terus diuji oleh kompleksitas sosial dan kepentingan, keberhasilan aparat Kepolisian Resor Lampung Timur dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum pimpinan lembaga perlindungan konsumen menjadi sorotan publik yang patut diapresiasi.

Tindakan tegas terhadap dugaan praktik pemerasan tidak hanya menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warga, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum tidak boleh tunduk pada penyalahgunaan kekuasaan, terlebih jika dibungkus dengan identitas kelembagaan.

Namun demikian, dalam perspektif keadilan yang utuh dan berimbang, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi saja.

Kasus ini justru menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum mampu menjaga prinsip objektivitas, independensi, dan imparsialitas dalam menangani perkara pidana, khususnya yang melibatkan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor.

Peristiwa yang terjadi di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, menggambarkan pola klasik dugaan pemerasan dengan modus intimidasi berbasis ancaman hukum.

Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan atribut organisasi untuk menekan korban, bahkan mengklaim adanya laporan di tingkat kepolisian sebagai alat legitimasi ancaman.

Dalam kondisi demikian, korban berada pada posisi rentan, secara psikologis tertekan dan secara sosial merasa tidak memiliki daya tawar. Di sinilah negara melalui aparat penegak hukum hadir dan bertindak cepat.

Baca Juga:  Hukum Kenegaraan dan Otonomi Daerah di Era Dinamisasi Regulasi

Penangkapan yang dilakukan saat transaksi berlangsung menunjukkan profesionalitas dan responsivitas aparat.

Barang bukti yang diamankan pun memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana, sehingga secara formil telah memenuhi syarat untuk proses hukum lebih lanjut.

Akan tetapi, jika penegakan hukum hanya berhenti pada pembuktian unsur pidana dari pihak terlapor, maka ada potensi terabaikannya dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni validitas laporan awal yang dijadikan dasar oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Apakah benar terdapat keluhan konsumen yang sah? Apakah produk yang dipermasalahkan memang menimbulkan kerugian nyata? Ataukah narasi tersebut semata-mata dijadikan alat untuk melakukan tekanan dan pemerasan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial karena menyangkut prinsip dasar dalam sistem hukum pidana modern yakni equality before the law, bahwa setiap orang, baik pelapor maupun terlapor, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan pemerasan bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak manipulatif.

Lebih jauh, pendekatan ini juga sejalan dengan asas due process of law, yang menuntut agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara prosedural dan substansial, tanpa prasangka dan tanpa keberpihakan.

Baca Juga:  Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk membuktikan kesalahan pelaku, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada rekayasa, jebakan, atau bahkan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pihak pelapor.

Fenomena maraknya oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau profesi wartawan untuk melakukan tindakan melawan hukum juga menjadi peringatan serius bagi masyarakat.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi sosial dan profesi mulia tersebut dapat tergerus jika tidak ada penindakan tegas dan pembenahan internal.

Oleh karena itu, langkah Kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut didukung, sekaligus dijadikan pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih luas terhadap jaringan atau pola serupa yang mungkin terjadi di tempat lain.

Di sisi lain, apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan profesi, menunjukkan adanya harapan besar terhadap konsistensi aparat dalam memberantas praktik premanisme berkedok lembaga.

Tetapi, harapan tersebut harus dijawab dengan kerja nyata yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berimbang.

Baca Juga:  Lebaran di Tengah Kenyataan Pahit Ekonomi

Keadilan tidak boleh bersifat parsial. Namun harus hadir secara utuh, melindungi korban, menindak pelaku, dan menguji setiap klaim yang menjadi dasar terjadinya suatu peristiwa pidana.

Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap pelapor menjadi bagian integral dari proses pencarian kebenaran materiil (material truth), yang merupakan tujuan utama dalam hukum pidana.

Negara hukum tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari seberapa adil proses yang dijalankan.

Ketika aparat mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan dan objektivitas, maka di situlah wibawa hukum benar-benar berdiri tegak.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi refleksi bersama bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal menjaga integritas sistem.

Demi kehormatan dan kewibawaan pemerintah serta rakyat, setiap proses hukum harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan keadilan yang tidak memihak.

Sebab, hanya dengan cara itulah hukum dapat menjadi panglima, bukan alat kepentingan, melainkan penjaga keadilan bagi seluruh rakyat.

 

Bandar Lampung, 19 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung