Potensinews.id – Tidak banyak kebijakan pemerintah yang mampu memantik perdebatan seluas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak diluncurkan sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, MBG dipandang sebagai investasi besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, di balik tujuan mulianya, program ini kini berhadapan dengan tantangan konstitusional yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Di tengah dinamika tersebut, masyarakat dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, sebagaimana diberitakan, menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN tidak dapat digunakan untuk membiayai MBG karena bukan merupakan bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Apabila demikian substansi putusannya, maka pemerintah dituntut menyesuaikan struktur penganggaran agar sejalan dengan amanat konstitusi.
Persoalan ini sesungguhnya bukan hanya soal angka dalam APBN. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Negara hukum tidak boleh mengorbankan prinsip konstitusional hanya demi mempertahankan desain kebijakan yang telah disusun, betapapun populernya kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi kenyataan fiskal yang tidak mudah. Ruang anggaran semakin terbatas, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat. Komitmen menjaga defisit APBN tetap terkendali harus berjalan beriringan dengan pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Menambah utang tentu bukan pilihan yang dapat dilakukan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila solusi pembiayaan justru dilakukan dengan mengurangi Transfer ke Daerah (TKD). Banyak pemerintah daerah saat ini masih menghadapi tekanan fiskal, bahkan terdapat daerah yang harus berjuang keras memenuhi kewajiban dasar seperti pembayaran gaji pegawai dan penyediaan layanan masyarakat. Mengalihkan beban ke daerah berpotensi menciptakan persoalan baru yang justru memperlebar ketimpangan pembangunan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prioritas belanja negara. Setiap rupiah APBN harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Belanja yang kurang produktif perlu ditinjau ulang, efisiensi harus dilakukan secara selektif, dan penguatan penerimaan negara perlu terus diupayakan melalui optimalisasi pajak maupun penerimaan negara bukan pajak tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Di tengah situasi tersebut, sebagian masyarakat memandang putusan MK sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi desain MBG secara lebih realistis dan berkelanjutan. Evaluasi bukanlah bentuk kemunduran, melainkan wujud kedewasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu beradaptasi terhadap dinamika hukum, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap langkah pemerintah tetap berpijak pada konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menjadi fondasi Republik Indonesia.
Saya meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk mengambil langkah strategis yang mampu menjembatani kepentingan konstitusi dengan kebutuhan rakyat. Dialog terbuka dengan DPR, para ahli ekonomi, akademisi, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan akan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif dibandingkan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.
Sebab, masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam perdebatan ini. Yang dinantikan adalah lahirnya kebijakan yang konstitusional, berpihak kepada rakyat, menjaga kesehatan fiskal negara, serta mampu menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Negara yang besar bukanlah negara yang tidak pernah menghadapi persoalan. Negara yang besar adalah negara yang mampu menjadikan setiap tantangan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Jika momentum ini dimanfaatkan dengan baik, maka putusan MK bukan akhir dari Program MBG, tetapi awal dari lahirnya kebijakan yang lebih kuat secara hukum, lebih sehat secara fiskal, dan lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bandar Lampung, 1 Agustus 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung












