Pelaku Penganiyaan Anak dibawah Umur Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

  • Bagikan

Lampung Barat, (potensinews.id) – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di pekon Penengahan kec. Karya penggawa kabupaten Pesisir Barat, senin (19/12/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan S.H.,M.H menjelaskan pihak nya telah mengamankan terduga pelaku MA (17) warga Pekon Penengahan Kec. Karya penggawa Kab. Pesisir Barat.

Adapun MA diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Lampung Menangkap Seklur Sumber Agung, Kemiling

Kronologis kejadian tersebut pada hari kamis (27/10/2022) sekira jam 01.00 wib, berawal dari korban ISMI dan UMAR sedang menonton pesta orgen tunggal dan duduk di tangga dekat pesta tersebut. Kemudian korban ISMI menegur terduga pelaku yg saat itu melintas di hadapan korban.

Terduga pelaku MA  menghampiri kedua korban, selanjutnya menarik kerah jaket korban Ismi dan berjalan menaiki tangga. Saat dilantai dua rumah, MA mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan kearah badan korban ISMI sehingga mengenai lengan sebelah kiri dan ketiak sebelah kiri.

Saat MA hendak kembali menusuk korban Ismi, datang Umar menerjang MA, namun saat Umar menerjang ,MA menusukkan pisaunya dan mengenai engkel kaki sebelah kanan umar.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Setelah kejadian penusukan tersebut terduga pelaku MA melarikan diri ke Bogor Provinsi Jawa barat.

Kemudian pada hari minggu (18/12/2022) pukul 17.00 Wib, keluarga terduga pelaku MA bersama peratin datang ke Polsek pesisir tengah dengan menyerahkan  MA (17) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *