Potensinews.id – Pj Bupati Tanggamus janji revisi Perbup yang dinilai merugikan wartawan.
Dalam sebuah audiensi yang menegangkan, Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, akhirnya menyetujui untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan wartawan.
Keputusan ini diambil setelah Sekber Wartawan Tanggamus menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aturan yang dianggap memberatkan dan menghambat kerja jurnalistik.
Audiensi yang berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat Pemkab Tanggamus, perwakilan DPRD, dan perwakilan dari 25 media.
Dalam pertemuan tersebut, para wartawan menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain penolakan terhadap sistem pembayaran satu pintu, keberatan terhadap penggunaan e-katalog, dan permintaan untuk mengembalikan anggaran media yang telah dipotong.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Bupati Mulyadi Irsan menyatakan kesediaannya untuk membuka dialog lebih lanjut dan merevisi Perbup tersebut.
“Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama media perwakilan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan,” ujar Mulyadi. (Akmaluddin)