Potensinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap; serta Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, dan Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi Group (induk PT PML), sebagai pemberi suap.
PT PML diketahui merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group, pemilik brand Rosebrand.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus, di empat lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan hutan seluas 55.157 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT PML sejak 2018.
Kerja sama ini sempat bermasalah lantaran PT PML menunggak kewajiban:
1. Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018–2019 senilai *Rp2,31 miliar*.
2. Tidak membayar pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.
Meski memiliki tunggakan, kerja sama tersebut terus dilanjutkan.
Sejak 2024, DIC (Dirut Inhutani V) diduga menerima berbagai fasilitas dan uang tunai dari DJN (Direktur PT PML) untuk memuluskan perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) dan rencana kerja tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.
Pada saat OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai 189.000 Dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar) dan mata uang Rupiah senilai Rp8,5 juta.
Selain itu, DIC juga diduga menerima satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan mobil Jeep Rubicon serta Mitsubishi Pajero.
DIC dikenakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara DJN dan ADT sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












