Tanggamus

Anggaran Advertorial Rp5,5 Miliar DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gatot

×

Anggaran Advertorial Rp5,5 Miliar DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gatot

Sebarkan artikel ini
Anggaran Advertorial Rp5,5 Miliar DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gatot
Anggaran Advertorial Rp5,5 Miliar DPRD Tanggamus 2025 dipastikan batal cair setelah hearing dengan FBKOP. Foto: Ist

Potensinews.id – Anggaran Belanja Advertorial (ADV) media di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dipastikan tidak akan dicairkan.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, usai menggelar hearing di Sekretariat DPRD setempat, Senin, 15 Desember 2025.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam hearing antara FBKOP Tanggamus dan Komisi I DPRD, yang turut menghadirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Darmawan, Kabag Humas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).

Rapik Junaidi, yang juga menjabat sebagai Ketua PD IWO Tanggamus, menjelaskan bahwa permohonan hearing tersebut diajukan karena FBKOP mencium adanya indikasi ketidaktransparanan dan ketimpangan penerimaan anggaran ADV yang signifikan antar media.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan, DPRD Restui Bupati Tanggamus Gelar Asesmen Kepala Sekolah

FBKOP memaparkan hasil hearing yang menghasilkan beberapa kesimpulan dan disepakati bersama oleh Sekretariat DPRD, yaitu:

1. Pembayaran Advertorial Media Ditiadakan: Pembayaran anggaran ADV media cetak harian, mingguan, dan online tahun anggaran 2025 dipastikan ditiadakan atau nol pencairan.

2. Rumusan Anggaran 2026: Untuk anggaran belanja media tahun 2026, Sekwan berjanji akan mengajak FBKOP untuk mencari rumusan yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh anggota FBKOP dan jurnalis secara keseluruhan. Rumusan ini mencakup besaran alokasi anggaran antara media cetak dan online untuk satu tahun anggaran.

3. Pembayaran Oplah Dibahas: Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih membahas kelayakan pembayaran. Kepastian mengenai apakah pembayaran dapat dihitung per Januari hingga Desember 2025 atau hanya per Agustus hingga Desember 2025 akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Baca Juga:  Viral Pungutan Study Tour, SMPN 1 Pulau Panggung Klarifikasi ke DPRD

Sebagai tindak lanjut, Rapik meminta seluruh rekan jurnalis untuk mengawal komitmen ini, terutama pada poin pertama terkait pembatalan pencairan ADV tahun 2025.

“Sekecil apapun info yang kawan-kawan dapat, harap segera share agar bisa kita segera menentukan sikap dan mengambil langkah-langkah antisipasi. Di mana pintu akhir dari proses ada di Bidang ULP (LPSE) Setda Tanggamus,” tutur Rapik.

FBKOP diketahui terbentuk dari 25 organisasi profesi di Tanggamus. Kesepakatan yang dihasilkan ini merupakan langkah awal dalam menegakkan transparansi pengelolaan anggaran media di lingkungan DPRD Tanggamus.