Sulawesi Utara

Polres Kepulauan Sangihe Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal dan Ratusan Obat Keras

×

Polres Kepulauan Sangihe Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal dan Ratusan Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Sangihe Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal dan Ratusan Obat Keras
Polres Kepulauan Sangihe memusnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras ilegal dan obat keras hasil operasi kepolisian serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Kamis, 12 Maret 2026. | Ist

Potensinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe memusnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras ilegal dan obat keras hasil operasi kepolisian serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Sangihe dan merupakan hasil penindakan dari operasi pada Semester II tahun 2025 hingga Triwulan I tahun 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sebanyak 2.525 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Selain itu, ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek juga turut dimusnahkan.

Tidak hanya minuman keras, petugas juga memusnahkan sebanyak 690 butir obat keras yang mengandung zat Trihexyphenidyl yang sebelumnya disita dalam sejumlah operasi penindakan.

Baca Juga:  Lapas Tahuna Berikan Pembinaan Ekonomi, WBP Miliki Rekening Tabungan Sendiri

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI/Polri, serta berbagai stakeholder dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan obat keras tanpa izin di wilayah Kepulauan Sangihe.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran minuman keras ilegal dan obat keras tanpa izin,” ujarnya.

Polres Kepulauan Sangihe berharap upaya penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal maupun obat keras di wilayah Sangihe.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan peredaran barang terlarang lainnya.

Baca Juga:  28 KPM Kampung Biru Sangihe Terima BLT Dana Desa, Total Rp1,2 Juta Per Orang

“Kami konsisten untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kami akan menindak tegas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran miras dan narkoba,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan miras dan obat keras tersebut juga dirangkaikan dengan gelar pasukan Operasi Kepolisian Ketupat Samrat 2026 dalam rangka pengamanan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Sangihe tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.