Tanggamus

DPRD Tanggamus Setujui 3 Ranperda, Bupati Sampaikan Perubahan Nomenklatur BPRS

×

DPRD Tanggamus Setujui 3 Ranperda, Bupati Sampaikan Perubahan Nomenklatur BPRS

Sebarkan artikel ini
DPRD Tanggamus Setujui 3 Ranperda, Bupati Sampaikan Perubahan Nomenklatur BPRS
DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap tiga Ranperda serta penyampaian satu Ranperda mengenai perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. | Ist

Potensinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penyampaian satu Ranperda mengenai perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Sidang Paripurna tersebut menyetujui tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu, Bupati Tanggamus juga menyampaikan Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus. Perubahan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian regulasi terkait badan usaha milik daerah, perbankan syariah, serta tata kelola perusahaan.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Baca Juga:  Sukses! Kasat Reskrim Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Semaka

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Tanggamus, jajaran perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Tanggamus, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah mengajukan dan membahas Ranperda inisiatif bersama perangkat daerah serta para pemangku kepentingan.

“Tiga Ranperda yang hari ini kita setujui bersama terdiri dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Bupati dalam sambutannya.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melestarikan kebudayaan daerah. Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan sangat penting untuk memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus sekaligus menumbuhkan kebanggaan nasional.

Baca Juga:  Satresnarkoba Tanggamus Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Satu DPO

“Upaya pelestarian budaya tidak hanya mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi juga menjadikan Tanggamus sebagai contoh daerah yang mampu memanfaatkan kekayaan budayanya untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret dalam pemajuan kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil negara, lingkungan pendidikan, serta instansi vertikal mengenakan Batik Lampung dan menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis.

Selain persetujuan tiga Ranperda, pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.

Bupati menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Ranperda tahun 2025 serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah, perbankan syariah, dan tata kelola perusahaan.

Baca Juga:  Stafsus Kemenkop RI Kawal Pembentukan Koprasi Merah Putih di Kunyayan

“Penyesuaian bentuk badan hukum BPRS Tanggamus menjadi Perseroan Daerah diperlukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Melalui Ranperda tersebut, lanjut Bupati, kelembagaan BPRS Tanggamus akan diperkuat dengan dasar hukum yang jelas mengenai kedudukan sebagai Perseroan Daerah, kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, tata kelola perusahaan yang baik, struktur dan kewenangan organ perseroan, hingga mekanisme kerja sama usaha.

“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disampaikan dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandasnya.