Berita

Dilimpahkan ke Pidsus, KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

×

Dilimpahkan ke Pidsus, KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Dilimpahkan ke Pidsus, KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar. | Ist

Potensinews.id – Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera mengusut tuntas laporan masyarakat terkait penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah setempat.

“Berdasarkan keterangan dan bukti yang telah kami serahkan, kami mendukung sekaligus meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara tuntas demi penegakan hukum dan kepastian hukum di masyarakat,” ujar Seno Aji.

Sementara itu, pihak intelijen Kejari Lampung Tengah menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  HMI Hukum UBL Soroti Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di DPRD Tanggamus, Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan hal tersebut.

“Laporan dugaan korupsi dana hibah di Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus dan saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Sebelumnya, Seno Aji bersama Sekretaris Umum KAMPUD, Agung Triyono, telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Kejari Lampung Tengah terkait laporan yang mereka ajukan ke Kejati Lampung pada November 2025.

Dalam keterangannya, Seno Aji mengungkapkan dugaan modus dalam kasus ini, yakni penyaluran dana hibah untuk kegiatan yang diduga fiktif serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kami telah memberikan keterangan dan menyerahkan data pendukung. Dugaan kami, dana disalurkan tetapi tidak digunakan sesuai proposal, bahkan ada indikasi kegiatan fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Baca Juga:  Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Lahan Sampah di BKP

Pihak Kejari Lampung Tengah menyatakan bahwa proses penanganan masih berjalan sesuai prosedur, dimulai dari permintaan keterangan pelapor hingga pengumpulan informasi dari pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seno Aji berharap Danang Suryo Wibowo selaku pimpinan Kejati Lampung dapat memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas dan tuntas.

“Kami yakin Kejati Lampung mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional dan memberikan efek jera terhadap oknum yang terlibat,” pungkasnya.