Berita

DPP KAMPUD Dorong Penyelesaian Humanis Kasus Kakek Mujiran

×

DPP KAMPUD Dorong Penyelesaian Humanis Kasus Kakek Mujiran

Sebarkan artikel ini
DPP KAMPUD Dorong Penyelesaian Humanis Kasus Kakek Mujiran
Istimewa

Potensinews.id – Kasus seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran yang bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII menuai dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.

Aktivis yang dikenal sederhana itu menilai perkara yang menjerat Mujiran seharusnya dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

“Meninjau dari perkara Kakek Mujiran yang merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya harus diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif, dan tentunya harus didukung semua pihak baik itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak PTPN sebagai pihak yang dirugikan,” kata Seno Aji, Minggu, 24 Mei 2026.

Baca Juga:  Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!

Menurutnya, apabila pendekatan restorative justice tidak dapat tercapai karena adanya kewajiban pemulihan terhadap korban, maka perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan putusan pemaafan hakim.

“Jika upaya keadilan restoratif tidak dapat tercapai karena mewajibkan Kakek Mujiran sebagai terdakwa harus memulihkan keadaan korban dan/atau kerugian korban (PTPN), maka patut kita dorong juga agar penyelesaian perkara Kakek Mujiran diselesaikan dengan pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Seno Aji menerangkan, putusan pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan karena mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga menyebut putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga:  UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan SE Berlaku Mulai 1 Januari

“Sebagaimana tercantum dalam KUHAP maka kita mendukung majelis hakim untuk memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara Kakek Mujiran ada akhirnya dan tidak bisa dilakukan upaya kasasi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya nekat mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi.

Menurutnya, sebelum kejadian, Mujiran sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak mendapatkan bantuan.

“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran disebut terus menurun.

Baca Juga:  Mahasiswa Poltekkes Bergerak, Basmi Malaria di Desa Sidodadi

Dalam persidangan, hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum disebut berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Selain usia lanjut, getah karet yang diambil juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata.

Arif menilai Mujiran layak mendapat perhatian khusus karena faktor usia dan kondisi kesehatannya yang rentan.

“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” kata Arif.