Potensinews.id – Hukum adalah tiang penyangga peradaban. Di atas fondasi hukum yang kuat, sebuah bangsa dapat berdiri tegak, menciptakan ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Namun, ketika institusi penegak hukum justru dilanda krisis integritas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra lembaga, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Belakangan ini, masyarakat kembali disuguhi berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Hakim yang menerima suap, aparat kepolisian yang terjerat tindak pidana, hingga kontroversi penanganan perkara yang memunculkan dugaan kriminalisasi.
Deretan peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem hukum Indonesia.
Ironisnya, mereka yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru dalam sejumlah kasus menjadi bagian dari masalah yang hendak diberantas.
Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan individual semata, melainkan harus dibaca sebagai gejala struktural yang memerlukan evaluasi menyeluruh.
Kasus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim karena terbukti menerima suap dan terlibat perjudian daring merupakan tamparan keras bagi dunia peradilan.
Di saat masyarakat berharap hakim menjadi simbol independensi dan kejujuran, justru muncul fakta yang mencederai nilai-nilai luhur profesi tersebut.
Pada sisi lain, publik juga dikejutkan dengan kasus anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pencurian akibat tekanan utang pinjaman online.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas tidak selalu berakar pada niat jahat semata, tetapi juga dapat dipicu oleh tekanan ekonomi, rendahnya literasi keuangan, serta lemahnya ketahanan moral individu dalam menghadapi godaan zaman digital.
Kejaksaan pun tidak luput dari sorotan. Pemeriksaan terhadap pejabat internal kejaksaan terkait dugaan kriminalisasi dalam suatu perkara menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal masih menghadapi tantangan serius.
Ketika seseorang yang pada akhirnya divonis bebas sempat menghadapi proses hukum yang panjang, publik tentu berhak bertanya, apakah hukum telah dijalankan untuk mencari keadilan atau cuma memenuhi target penindakan?
Pertanyaan tersebut sangat penting karena keadilan bukan hanya soal hasil akhir berupa putusan pengadilan. Keadilan juga menyangkut proses.
Bahkan dalam banyak kasus, proses hukum yang keliru dapat menjadi bentuk ketidakadilan tersendiri.
Meningkatnya jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial merupakan sinyal yang patut dicermati.
Ribuan laporan dugaan pelanggaran etik hakim menunjukkan dua hal sekaligus. Pertama, masih adanya persoalan perilaku aparat peradilan yang menjadi perhatian publik. Kedua, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengawasi jalannya peradilan.
Dalam perspektif demokrasi, tingginya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan perkembangan positif.
Rakyat tidak lagi menjadi penonton pasif dalam proses penegakan hukum. Mereka mulai memahami bahwa lembaga peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun demikian, tingginya angka laporan juga menyimpan pesan yang lebih dalam. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga hukum belum sepenuhnya pulih.
Publik masih merasakan adanya jarak antara idealitas hukum dengan realitas penegakannya.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan fenomena kriminalisasi kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir muncul kekhawatiran bahwa keputusan bisnis atau kebijakan publik yang diambil dengan iktikad baik berpotensi dipidanakan ketika terjadi kerugian atau kegagalan.
Akibatnya, banyak pejabat maupun direksi badan usaha milik negara menjadi ragu mengambil keputusan strategis karena takut berhadapan dengan proses hukum.
Jika situasi seperti ini terus berkembang, maka yang muncul bukanlah tata kelola pemerintahan yang bersih, melainkan birokrasi yang takut bertindak.
Para pengambil keputusan akan lebih memilih tidak melakukan apa pun daripada mengambil risiko hukum di kemudian hari.
Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, dan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan cuma mencari kesalahan.
Peringatan mengenai gejala autocratic legalism yang pernah disampaikan sejumlah pakar hukum juga layak menjadi perhatian bersama.
Istilah tersebut menggambarkan situasi ketika hukum digunakan bukan untuk membatasi kekuasaan, melainkan justru menjadi alat legitimasi bagi kepentingan tertentu.
Dalam negara demokrasi yang sehat, hukum harus menjadi pagar yang mengontrol kekuasaan.
Sebaliknya, ketika hukum dimanfaatkan untuk melindungi penyimpangan atau melegitimasi tindakan yang merugikan kepentingan publik, maka substansi negara hukum sesungguhnya sedang mengalami kemunduran.
Karena itu, reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap oknum yang melanggar. Reformasi harus menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar.
Pertama, penguatan sistem pengawasan. Lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan harus memiliki ruang gerak yang lebih efektif serta dukungan politik yang memadai.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, melainkan harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Kedua, transparansi proses hukum. Di era digital, berbagai tahapan penanganan perkara seharusnya dapat dipantau secara lebih terbuka oleh masyarakat.
Sistem digital yang terintegrasi dapat meminimalkan ruang negosiasi ilegal, mempersempit peluang praktik suap, serta meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Integritas bukan hanya soal hukuman bagi pelanggar, tetapi juga tentang pembentukan karakter.
Pendidikan etika profesi harus menjadi bagian yang hidup dalam setiap institusi penegak hukum, bukan hanya materi pelatihan yang dihafal untuk memenuhi kurikulum.
Keempat, peningkatan kesejahteraan dan ketahanan finansial aparat. Memang tidak semua pelanggaran disebabkan faktor ekonomi, tetapi fakta menunjukkan bahwa tekanan utang, pinjaman online, maupun gaya hidup konsumtif sering menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan.
Negara harus memastikan aparat penegak hukum memiliki kehidupan yang layak sekaligus sistem pengawasan yang ketat terhadap potensi konflik kepentingan.
Pada akhirnya, integritas merupakan fondasi utama penegakan hukum. Tanpa integritas, kecerdasan hukum hanya akan menjadi alat untuk membenarkan penyimpangan. Tanpa integritas, kewenangan berubah menjadi alat transaksi. Tanpa integritas, keadilan hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna.
Bangsa ini tidak kekurangan aturan hukum. Indonesia juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah hadirnya aparatur yang menjadikan hukum sebagai panggilan moral, bukan hanya profesi.
Masyarakat sesungguhnya tidak menuntut kesempurnaan. Yang diharapkan rakyat adalah kejujuran, keberanian, dan konsistensi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketika seorang hakim, jaksa, polisi, advokat, maupun pejabat hukum lainnya mampu menjaga integritasnya, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
Demi kehormatan bangsa dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap aparat penegak hukum harus menyadari bahwa mereka bukan cuma pelaksana undang-undang. Mereka adalah wajah keadilan yang dilihat rakyat setiap hari.
Jika wajah itu tercoreng oleh korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran etik, maka yang terluka bukan hanya institusi, tetapi juga harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan.
Karena itu, perjuangan membangun integritas penegak hukum bukan hanya agenda birokrasi. Ini adalah agenda kebangsaan.
Sebab masa depan keadilan Indonesia akan sangat ditentukan oleh kualitas moral mereka yang diberi amanah untuk menegakkan hukum.
Bandar Lampung, 31 Mei 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung












