Berita

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

×

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024. | Ist

Potensinews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Baca Juga:  Ketua GBN Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi CCTV, Bawa Saksi Tambahan

Usai mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan.

Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Akbar usai persidangan.

Akbar menjelaskan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan JPU.

Dalam perkara tersebut, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di RSUD Pesawaran, Pengakuan Direktur Dipertanyakan

Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang perkara tersebut sebagai persoalan menang atau kalah, melainkan sebagai penegakan keadilan.

“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.

“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegas Akbar.

Saat ditanya mengenai penyebab kliennya hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Akbar enggan berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau faktor lainnya.

Baca Juga:  Dugaan Mark-up Anggaran Desa Ancam Elektabilitas Pemkab Tubaba

“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” ujarnya.

Menurut Akbar, pihak yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis serta memiliki tanggung jawab formal maupun material merupakan bagian yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan dalam persidangan.

“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya.