Berita

Kirim Dumas ke Polda, DPP KAMPUD Sebut Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon

×

Kirim Dumas ke Polda, DPP KAMPUD Sebut Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon

Sebarkan artikel ini
Kirim Dumas ke Polda, DPP KAMPUD Sebut Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon
DPP KAMPUD Laporkan Kepala BPN Bandar Lampung ke Polda

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi mengirimkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Laporan ini membidik Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendatangi langsung Markas Polda Lampung untuk menyerahkan berkas laporan tersebut pada Jumat, 10 Juli 2026. Pengaduan resmi ini diterima oleh staf sekretariat umum Polda Lampung, Sophiati, S.Sos., sebelum diteruskan kepada Kapolda Lampung.

Kasus ini bermula dari tersendatnya proses pelayanan publik terkait pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM 4974 atas nama pemohon berinisial DMP. Pihak KAMPUD menilai Kepala BPN Bandar Lampung telah bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya.

Baca Juga:  Sisa Ramdhan Ustad Abdul Hakim: Ajak Muslim Sinari Diri dengan Alquran

“Kami mensinyalir adanya perbuatan delik hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pemohon. Akibat ditahannya dua SHM tersebut tanpa dasar yang sah, kondisi psikis pemohon menjadi terguncang,” ujar Seno Aji dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Seno Aji menjelaskan, tindakan penahanan dokumen ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru. Aturan tersebut menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang merampas kemerdekaan seseorang, baik secara fisik maupun psikis, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Ia menyayangkan sikap Kepala BPN Bandar Lampung yang menunda penyelesaian dokumen yang sudah diajukan sejak tahun 2024 ini. Padahal, pemohon diklaim telah melengkapi seluruh syarat administratif dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara resmi.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Lampung: Era Digital Picu Ekstremisme 

Di tengah proses, Kepala BPN Bandar Lampung, Ulin Nuha, disebut menyarankan pemohon untuk membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Pihak KAMPUD dengan tegas membantah keterkaitan SHM milik pemohon dengan objek eksekusi kejaksaan tersebut.

“Dua sertifikat atas nama DMP ini tidak tercantum sama sekali dalam putusan MA maupun lampiran PPA Kejaksaan. Alasan BPN yang berdalih melakukan pengamanan administrasi karena khawatir terseret masalah di masa pensiun jelas melanggar hak konstitusional warga,” urai Seno Aji.

Melalui laporan resmi ini, KAMPUD berharap Kapolda Lampung dapat segera mengatensi perkara tersebut demi menghadirkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan birokrasi pertanahan.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru Poltabes Bandarlampung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Lokasinya

Sementara itu, pihak sekretariat umum Polda Lampung menyatakan berkas laporan telah diarsipkan dan proses perkembangannya dapat dikonfirmasi berkala oleh pelapor melalui nomor kontak resmi petugas yang tertera di tanda terima.