Berita

GEPAK Dorong Kolaborasi dan Kritik Objektif Terkait Kerusakan Trotoar Bandar Lampung

×

GEPAK Dorong Kolaborasi dan Kritik Objektif Terkait Kerusakan Trotoar Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
GEPAK Dorong Kolaborasi dan Kritik Objektif Terkait Kerusakan Trotoar Bandar Lampung
Polemik Trotoar dan Halte Bandar Lampung, GEPAK Dorong Kritik Berbasis Data

Potensinews.id – Sorotan publik terhadap kondisi trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung terus bergulir, baik di media sosial maupun dalam pembahasan Komisi III DPRD kota setempat.

Menyikapi hal tersebut, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mengingatkan agar setiap masukan dan kritik disampaikan secara objektif serta berbasis data.

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, menegaskan pihaknya mendukung kritik warga selama bertujuan membangun. Namun, ia menekankan pentingnya memahami batas kewenangan instansi terkait agar masukan yang disampaikan tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi kritik dari siapa pun selama tujuannya membangun. Namun, kita harus menjaga objektivitas. Sebelum menyampaikan pendapat, sebaiknya dibekali pemahaman yang cukup agar tidak salah kaprah dan salah alamat,” kata Wahyudi, Rabu, 29 Juli 2026.

Baca Juga:  Gepak Lampung Berhasil, Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka

Menurut Wahyudi, polemik fasilitas umum ini semestinya menjadi ajang memperkuat kolaborasi. Pemerintah berkewajiban melakukan pemeliharaan, pelaku usaha menaati aturan, dan masyarakat ikut menjaga kebersihan serta mencegah perusakan fasilitas negara.

Berdasarkan penelusuran, pengelolaan trotoar di Kota Bandar Lampung melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan masing-masing.

Seorang sumber di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menjelaskan, pihak Dishub bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan jika trotoar disalahgunakan, seperti untuk area parkir liar. Penertiban ini rutin digelar bersama Satpol PP dan kepolisian.

Mengenai kondisi halte yang rusak, sumber tersebut menyebut sebagian besar aset halte di Bandar Lampung saat ini masih tercatat atas nama pihak swasta, yakni Devis Jaya, sehingga belum diserahterimakan kepada pemerintah kota.

Baca Juga:  Yudhi Hasyim Kritik Perombakan Pejabat Lampung: Jangan Bermuatan Politik

“Aset halte masih milik Devis Jaya, sehingga pemeliharaannya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Meski demikian, Dishub sudah berkoordinasi sesuai arahan Wali Kota agar perbaikan halte rusak segera diproses,” ungkapnya.

Sementara itu, persoalan kerusakan trotoar akibat alih fungsi menjadi kantong parkir kendaraan tamu hotel turut direspon tegas oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Fave Hotel, DPRD mendesak pemulihan kondisi trotoar yang rusak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, menyampaikan bahwa teguran dilayangkan menyusul banyaknya keluhan warga terkait penyalahgunaan trotoar tersebut.

“Fasilitas yang rusak wajib dikembalikan seperti semula. Trotoar itu aset pemerintah, sehingga pihak yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab memulihkannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rama.