Berita

Soal Selisih Anggaran BOP Taman Budaya Rp73 Juta, Poros Wartawan Lampung Apresiasi Langkah Pengembalian

×

Soal Selisih Anggaran BOP Taman Budaya Rp73 Juta, Poros Wartawan Lampung Apresiasi Langkah Pengembalian

Sebarkan artikel ini
Soal Selisih Anggaran BOP Taman Budaya Rp73 Juta, Poros Wartawan Lampung Apresiasi Langkah Pengembalian
Temuan BPK Rp73 Juta di UPTD Taman Budaya, PWL Soroti Pengawasan

Potensinews.id – Poros Wartawan Lampung (PWL) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai kondisi riil.

Berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi pihak ketiga, tim auditor BPK menemukan ketidaksesuaian belanja konsumsi dan perlengkapan seminar kit kegiatan seni budaya senilai Rp73.011.266,37.

Ketidaksesuaian administrasi terungkap setelah pihak rekanan menyatakan tidak pernah menyediakan barang atau jasa sebagaimana tercantum pada nota pembukuan, disertai pengakuan adanya praktik peminjaman nama perusahaan penyedia untuk pembuatan laporan belanja.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada unit kerja terkait juga telah mengakui adanya ketidaksesuaian antara dokumen belanja dan kondisi senyatanya di lapangan saat dimintai keterangan oleh tim pemeriksa BPK.

Baca Juga:  Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

Ketua Umum PWL, Junaidi Ismail, S.H., menegaskan bahwa temuan nota dan peminjaman bendera perusahaan rekanan wajib menjadi catatan evaluasi serius dalam perbaikan tata kelola anggaran daerah.

“Hasil audit BPK menunjukkan urgensi pengawasan internal yang lebih ketat terhadap proses pengadaan dan pelaporan kegiatan. Praktik pinjam nama perusahaan dan pembuatan nota yang tidak mencerminkan barang riil tidak boleh terulang kembali,” ujar Junaidi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kendati demikian, Junaidi mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memulihkan seluruh selisih pembayaran tersebut.

Berdasarkan catatan tindak lanjut, instansi terkait telah menyetorkan pengembalian dana belanja sebesar Rp73.011.266,37 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Lampung melalui tiga Surat Tanda Setoran (STS) per 13 Mei 2026.

Baca Juga:  Salah Sistem, Evaluasi Total Rekrutmen Pejabat Negara 

“Pengembalian uang ke kas daerah merupakan iktikad yang baik, namun perbaikan sistem verifikasi dan pengawasan belanja jauh lebih mendasar agar setiap rupiah anggaran seni budaya benar-benar transparan serta dirasakan manfaatnya,” tutur Junaidi.