Berita

Sebut Ada Perlakuan Khusus, Seno Aji Minta Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Disupervisi KPK

×

Sebut Ada Perlakuan Khusus, Seno Aji Minta Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Disupervisi KPK

Sebarkan artikel ini
Sebut Ada Perlakuan Khusus, Seno Aji Minta Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Disupervisi KPK
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengkritisi langkah pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penyerahan berkas perkara yang awalnya disidik oleh Kortastipidkor Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa secara normatif, aturan hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal mekanisme penyerahan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.

“Mekanisme penyerahan penyidikan ini dinilai menyimpang dari prinsip due process of law. Kebijakan tersebut rawan digugat praperadilan oleh tersangka karena berpotensi melanggar hukum,” ujar Seno Aji, Minggu, 12 Juli 2026.

Baca Juga:  Desak Polda Usut Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah, Nama Sekda Lampung Barat Terseret

Seno Aji menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang hukum acara pidana, Polri wajib mengkoordinasikan perkembangan penyidikan kepada penuntut umum kejaksaan dalam kerangka sistem peradilan terpadu, bukan menyerahkan kewenangan penyidikannya. Langkah pelimpahan ini dikhawatirkan memicu anggapan adanya perlakuan khusus yang mencederai asas equality before the law.

Kendati melayangkan kritik keras soal prosedur, KAMPUD tetap mengapresiasi keberanian Kortastipidkor Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol Totok Suharyanto. Korps Korps Bhayangkara tersebut dinilai melakukan terobosan besar karena berani membongkar skandal mega korupsi dan TPPU di sektor suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, hingga Krakatau Steel.

Jika dalam prosesnya penyidik kepolisian menghadapi kendala atau hambatan kelembagaan untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, KAMPUD menyarankan agar Polri melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Peringati Sumpah Pemuda, TP Sriwijaya Lampung Bahas Karakter Hingga Jiwa Entrepreneur

“Apabila ada kesulitan struktural, penyidik kepolisian lebih tepat berkoordinasi dengan KPK. Lembaga antirasuah memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan supervisi kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum,” tambah Seno Aji.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Namun, Mabes Polri kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dengan alasan demi memperkuat sinergitas antar-lembaga.