Opini

Darurat Perlindungan Anak di Pesantren

×

Darurat Perlindungan Anak di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Darurat Perlindungan Anak di Pesantren
Darurat Perlindungan Anak di Pesantren

Potensinews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren seperti yang terjadi di Pati bukan hanya persoalan kriminal individual, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengawasan, perlindungan anak, dan integritas kelembagaan pendidikan berbasis keagamaan.

Ketika institusi yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi ruang predatoris, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga legitimasi moral pendidikan itu sendiri.

Secara yuridis, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang tegas melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan landasan kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.

Dalam perspektif kriminologi, pelaku dengan pola manipulasi berbasis relasi kuasa seperti menggunakan doktrin agama atau klaim spiritualitas tergolong dalam kategori power-based sexual abuse, yang memiliki dampak psikologis jangka panjang bagi korban, termasuk trauma, depresi, hingga krisis identitas.

Baca Juga:  Menuju Pendidikan Gratis yang Berkeadilan di Lampung

Fakta bahwa kasus ini sempat terhenti karena “penyelesaian kekeluargaan” menunjukkan adanya praktik impunitas yang berbahaya.

Pendekatan non-yudisial dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya tidak tepat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.

Lebih jauh, dugaan upaya suap mempertegas bahwa kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jejaring kepentingan yang merusak sistem penegakan hukum.

Dalam konteks kebijakan publik, negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengambil langkah awal dengan membekukan operasional pesantren. Namun, langkah administratif saja tidak cukup.

Diperlukan reformasi menyeluruh, termasuk audit independen terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, penguatan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta kewajiban sertifikasi dan evaluasi berkala bagi para pengasuh.

Baca Juga:  Menjaga Keseimbangan Digital

Gagasan untuk “mensterilkan” pelaku dengan hukuman berat mencerminkan kegelisahan masyarakat yang dapat dipahami.

Namun dalam negara hukum, penanganan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Yang lebih penting adalah memastikan efek jera melalui penegakan hukum maksimal, sekaligus membangun sistem pencegahan yang efektif agar kejahatan serupa tidak terulang.

Keberpihakan negara harus jelas yakni melindungi korban, menghukum pelaku secara tegas, dan membersihkan institusi pendidikan dari penyalahgunaan kekuasaan.

Jika tidak, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi muda dan integritas moral bangsa itu sendiri.

 

Bandar Lampung, 6 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung