Potensinews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyelenggarakan Strategic Briefing Labour Law bersama belasan kamar dagang serta organisasi bisnis internasional di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Forum dialog digelar untuk membedah perkembangan serta perumusan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dipimpin Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, agenda tersebut dihadiri perwakilan delegasi asing, di antaranya AmCham Indonesia, EuroCham, Jakarta Japan Club (JJC), KOCHAM, hingga US-ASEAN Business Council. Pertemuan membedah sejumlah isu utama industri, meliputi skema alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengaturan jam kerja.
Shinta W. Kamdani menegaskan pentingnya membangun ruang diskusi yang inklusif bersama investor mancanegara guna menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia. Pembentukan pembaharuan hukum perburuhan dinilai harus mampu memicu produktivitas nasional dan memperluas penyerapan tenaga kerja.
“Pembahasan regulasi ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian berusaha, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing ekonomi,” ujar Shinta.
Para utusan asosiasi bisnis internasional turut membagikan komparasi penerapan aturan kerja di sejumlah negara mitra investasi. Masukan lintas negara tersebut ditargetkan menjadi bahan pertimbangan agar RUU Ketenagakerjaan menghasilkan kerangka hukum yang adaptif, memberikan kepastian investasi, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional.












