Sulawesi Utara

Dugaan Korupsi CSR Bank Sulut Go dan Tol Laut, Kejari Sangihe Tetapkan Dua Tersangka

×

Dugaan Korupsi CSR Bank Sulut Go dan Tol Laut, Kejari Sangihe Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi CSR Bank Sulut Go dan Tol Laut, Kejari Sangihe Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan dua tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulut Go Tahuna tahun 2023 dan penggunaan program dana tol laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017 hingga 2021. | Ist

Potensinews.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan dua tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulut Go Tahuna tahun 2023 dan penggunaan program dana tol laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017 hingga 2021.

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Senin, 7 September 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon T. Padalani, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melewati serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan serta menganalisis sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR Bank Sulut Go Tahuna tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan inisial DP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp357 juta.

Baca Juga:  Pejabat Harian Kampung Beha Ditahan Kejari Sangihe, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana program tol laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017 hingga 2021.

Penyidik menetapkan HJ, mantan karyawan PT Pelni sekaligus penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan dan penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

“Kami menyadari penetapan seorang pejabat pemerintah sebagai tersangka tentu menjadi perhatian publik. Namun, satu hal yang kami tegaskan, penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Padalani.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, lanjutnya, akan menjalankan proses hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan tetap menghormati martabat manusia.

Baca Juga:  Kejaksaan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, pendalaman keterangan, serta analisis terhadap alat bukti. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memastikan kedua perkara ini masih terus berjalan dan berproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, hukum akan memberikan konsekuensi,” ucap Padalani.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa arogansi. Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan kepercayaan bahwa negara hadir untuk melindungi serta memastikan penggunaan uang negara sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tegas tanpa arogansi. Kami membangun penegakan hukum berdasarkan kepercayaan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan kepercayaan bahwa setiap uang negara yang disalahgunakan, negara hadir untuk melindungi,” ungkap Jhon.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan. Masyarakat diminta menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan fitnah maupun membangun vonis melalui media sosial.

Baca Juga:  29 KPM Pempalaraeng Terima BLT Dana Desa, Kapitalaung Tekankan Pemanfaatan Sesuai Kebutuhan

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk membenci seseorang.

Menurutnya, hukum harus memberikan keadilan kepada masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe akan terus menjalankan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat kuat, tetapi hukum harus adil. Tidak hanya hadir ketika ada pelanggaran, tetapi juga hadir untuk menjaga mereka yang haknya harus dilindungi,” tutup Kasi Intel Jhon.