Dok. Google
Bandar Lampung (Potensinews.id) — Bank Indonesia (BI) menegaskan uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Budiyono, mengatakan, pengeluaran uang baru tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat.
“Uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI),” ujarnya di ruang kerja, Bandar Lampung, Kamis, 18 Agustus 2022.
Budiyono mengatakan ada tiga tujuan di baik pengeluaran uang baru tersebut. Pertama, BI ingin menyediakan uang rupiah yang makin berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
“Kedua, BI meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kebanggaan masyarakat menggunakan uang rupiah, dan ketiga, menjaga reputasi uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” kata dia.
Baca Juga: MAN 1 Bandar Lampung Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-77 di Pimpin Wakamad Bidang Kurikulum
Sementara itu, mengenai perbedaan antara uang pecahan rupiah tahun emisi 2016 dan 2022 yakni terlihat dari warna yang lebih tajam dan kualitas bahan yang lebih baik.
“Ada tiga aspek inovasi penguatan yang membedakan Uang TE 2022. Di antaranya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Itu bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, serta nyaman dan aman untuk digunakan masyarakat,” ujar Budiyono.
Sumber: Lampost.co
Respon (1)