Berita

Pasca Sita Eksekusi, Haji Nuryadin Minta Semua Pihak Patuhi Putusan Mahkamah Agung

×

Pasca Sita Eksekusi, Haji Nuryadin Minta Semua Pihak Patuhi Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Pasca Sita Eksekusi, Haji Nuryadin Minta Semua Pihak Patuhi Putusan Mahkamah Agung
Haji Nuryadin "Raja Besi Tua" meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung terkait sita eksekusi oleh PN Tanjung Karang di Bandar Lampung.

Potensinews.id – Haji Nuryadin, sosok yang dikenal sebagai “Raja Besi Tua” Lampung, akhirnya angkat bicara pasca pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026, Nuryadin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah memastikan proses hukum berjalan tertib dan aman.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PN Tanjung Karang, BPN, Polresta Bandar Lampung, CPM, serta masyarakat yang telah membantu terlaksananya sita eksekusi ini dengan baik,” ujar Nuryadin.

Nuryadin menegaskan bahwa putusan MA adalah keputusan final yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak demi kepastian hukum. Ia mengungkapkan, meski sempat berada pada posisi merelakan kehilangan materi yang menjadi pokok perkara, situasi hukum mengharuskan proses ini terus berjalan hingga tuntas.

Baca Juga:  Proses Lalai: MAF Bandarlampung Diduga Rugikan Warga

“Sejatinya sejak awal saya sudah mengikhlaskan, namun ada kondisi-kondisi yang mengharuskan saya melanjutkan proses hukum ini. Sekarang, kita semua harus taati putusan hukum tersebut,” tegasnya.

Terkait dinamika di lapangan, Nuryadin mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang mengeluarkan tanggapan atau konten di ruang publik yang dapat membias dari pokok masalah. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menjalankan kewajiban hukum yang telah ditetapkan pada sita eksekusi Rabu, 15 April 2026 lalu.

“Ini masalah hutang yang secara hukum wajib dibayarkan. Jalankan dan hormati saja putusan yang telah dibacakan,” urainya.

Pelaksanaan sita eksekusi sebelumnya dilakukan di dua lokasi berbeda. Meski sempat terjadi ketegangan dengan keluarga Darussalam di Jalan M.H. Thamrin, proses tetap berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, di lokasi keluarga Saleh, proses berlangsung kondusif dan menunjukkan adanya ruang komunikasi damai.

Baca Juga:  Karang Indah Mall Resmi Buka, Hadirkan Konsep Belanja 24 Jam di Bandar Lampung

Menanggapi hal tersebut, Nuryadin menyatakan tetap membuka diri terhadap niat baik yang muncul, asalkan tetap berada dalam jalur hukum.

“Mungkin sudah setahun lebih saya tidak berkomentar langsung. Maka, apapun bentuk niat baik yang muncul dari hasil eksekusi kemarin sangat saya hargai, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.