Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Adelia Putri Salma (APS), selebgram asal Palembang yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’, segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung.
Berkas kasusnya yang terkait dengan peredaran narkotika jaringan internasional telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Senin, 22 Januari 2024.
Adelia ditangkap atas dugaan penikmatan dana hasil peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh suaminya, David alias Kadafi.
Menurut agenda yang tercantum di SIPPN Pengadilan Tanjungkarang, sidang pertama Adelia dijadwalkan pada Selasa, 30 Januari 2024, dengan nomor berkas perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk dan jaksa penanganan Eka Aftarini.
Diketahui, Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, membenarkan pelimpahan berkas perkara Adelia.
“Terdakwa APS didakwa dengan Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Angga, Sabtu (27/1/2024).
Sidang perdana Adelia pun akan diawali dengan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung telah melimpahkan tahap II kasus APS beserta barang bukti ke Kejari Bandar Lampung pada Kamis (21/12/2023).
APS terlibat dalam kasus narkotika jaringan internasional, diduga sebagai penampung uang hasil penjualan sabu milik David yang saat itu ditahan di Lapas Nusakambangan.
Dalam kasus yang sama, Polda Lampung juga melimpahkan tersangka Albert Antara (AA), sepupu David, warga Palembang.
Albert diduga turut menampung hasil uang kejahatan David.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat status APS sebagai selebgram terkenal.
Sidang yang akan segera dimulai ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting mengenai bahaya narkotika. (Virgo/Jon)